Senin, 15 Februari 2010

Aqiqah dan Qurban


Tanya:

Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan seputar masalah aqiqah sebagai berikut:

Apakah hukumnya aqiqah bagi anak? Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apakah orang tua masih memiliki hutang untuk melaksanakannya? Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri? Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah

Bolehkah aqiqah digabungkan pelaksanaannya dengan qurban?
Terima kasih atas perhatiannya

Jawab:
Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor Kambing Aqiqah untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2 ekor kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasul: 'anil ghulaami syataani mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Saya kira, tinggal melihat kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki), ya akan lebih baik.

Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi" (setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.

Menjawab pertanyaan Saudara Maulana yang lain yang belum terjawab

1. Hutang dimaksud, adalah hutang karena belum melakukan kesunatan. Jadi seandainya hutang itu tak disahur juga tak berdosa, karena sunat saja hukumnya.
2. Boleh mengaqiqahkan diri sendiri, spt yg dilakukan Nabi.
3. Utk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tapi yg jelas niatnya kan tetap utk orang tertentu: utk kita atau anak kita, misal. Dan dana tentu juga dari kita. 4. Melihat hikmah dilaksanakannya aqiqah, maka kedudukan aqiqah tak bisa diganti dengan uang
yang senilai daging aqiqah.
5. Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu menggabungkan daging sembelihan (Kambing Aqiqah) maka itu ndak mungkin. Karena cara pelaksanaannya beda.

pesantrenvirtual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar