Kamis, 25 Februari 2010

Kambing Aqiqah


Aqiqah berasal dari kata ‘aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.[1]
Hukum kambing aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, berdasarkan anjuran rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam dan praktek langsung beliau shallallaahu alaihi wa sallam. “bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya).” (hr: ahmad, al bukhari dan ashhabus sunan)
Perkataannya shallallaahu alaihi wa sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan kambing aqiqah bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (hr: ahmad, abu dawud dan an nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau shallallaahu alaihi wa sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” Merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.


Http://id.wikipedia.org/wiki/aqiqah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar