Tampilkan postingan dengan label acara aqiqah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label acara aqiqah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Februari 2010

Kambing Aqiqah


Aqiqah berasal dari kata ‘aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.[1]
Hukum kambing aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, berdasarkan anjuran rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam dan praktek langsung beliau shallallaahu alaihi wa sallam. “bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya).” (hr: ahmad, al bukhari dan ashhabus sunan)
Perkataannya shallallaahu alaihi wa sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan kambing aqiqah bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (hr: ahmad, abu dawud dan an nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau shallallaahu alaihi wa sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” Merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.


Http://id.wikipedia.org/wiki/aqiqah

Rabu, 20 Januari 2010

Aqiqah dan Maknanya



Secara bahasa aqiqah berarti rambut yang berada dikepala bayi yang baru yang baru dilahirkan dan aqiqah juga berarti pemotongan (kambing aqiqah). Dari asal kata itu juga jika seseorang disebut aqqawalidaihi berarti seseorang yang mendurhakai ibu bapaknya karena memutuskan hubungan baik dengan keduanya.

Pemotongan Aqiqah

Ahmad bin Hambal berbicara tentang aqiqah, ia berkata : “Penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh, jika tidak maka pada hari keempat belas, dan jika tidak maka pada hari kedua puluh satu”.

Dalam hadits yang dibawakan oleh Al-Baihaqi juga terdapat keterangan yang serupa dengan hal tersebut. Ada beberapa ulama berpendapat bahwa jika pada hari-hari tersebut belum juga dapat dilakukan penyembelihan maka penyembelihan dapat dilakukan pada hari-hari lainnya yang memungkinkan.

Apabila hari Iedul Adha (Iedul Kurban) bertepatan waktunya dengan hari aqiqah maka cukuplah dilakukan pemotongan seekor kambing aqiqah untuk keduanya sekaligus.

Hukum Pemotongan Aqiqah

Telah dikatakan bahwa bila seeorang tidak mampu melaksanakan aqiqah maka tidak ada keharusan baginya memaksakan diri untuk melakukannya. Ada pula yang membenarkan melaksanakan aqiqah dengan modal pinjaman demi untuk menghidupkan sunah Rasul dan dengan harapan insya Allah Dia akan menggantinya dengan rizki yang lebih besar.

Muhammad bin Ibrahim berkata : “Aqiqah itu diperintahkan meskipun berupa seekor burung”. Sedangkan para ulama masih berselisih pendapat dalam menilai hukum aqiqah itu, apakah wajib hukumnya atau terpuji hukumnya. Pelaksanaan aqiqah tidak dibenarkan dilakukan secara kolektif seperti halnya dengan pelaksanaan kurban.

namaislami.com